logo Kompas.id
OpiniPerbankan di Tengah Pandemi...
Iklan

Perbankan di Tengah Pandemi dan Kebijakan Lanjutan

Pemerintah dan regulator harus melibatkan secara penuh pihak-pihak terkait dalam desain dan eksekusi kebijakan dalam upaya penanggulangan krisis.

Oleh
Moch Doddy Ariefianto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-l4-bDlZKLxjlWAxpz5WgdsMIQc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F32802e52-2549-4584-b273-7d05947e2bbe_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, perbankan juga mulai mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional untuk mengurangi pertemuan tatap muka langsung.

Telah lebih dari empat bulan berlalu sejak saya menulis artikel di harian ini mengenai Perbankan di Tengah Pandemi (Kompas, 23/4). Saat itu perbankan sedang berada di fase awal pandemi dan saya mengusulkan pembentukan ”gugus tugas semacam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang beranggotakan bank-bank paling tangguh (benchmark) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-9

Tak berapa lama dari artikel itu; pemerintah mewacanakan dan merealisasikan ide ”bank jangkar” melalui PP No 23/2020. Meski tak persis seperti yang saya maksud di artikel; kebijakan itu paling tidak sudah ”menandai” bank-bank tangguh yang berpotensi jadi ”jangkar” bagi perekonomian di tengah badai pandemi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan