Problem Substitusi Impor
Untuk bisa memperkuat industri dalam negeri, diperlukan kebijakan pengurangan biaya tinggi dan distorsi yang menghalangi sumber daya bergerak ke industri dan perusahaan yang paling efisien dan produktif.
Seperti dilansir media, Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan peta kebijakan subsitusi impor.
Dalam siaran pers 29 Juli 2020, kementerian ini berencana mengurangi impor dan menggantinya dengan produk dalam negeri sampai 35 persen di sejumlah sektor industri pada 2022. Caranya, antara lain, dengan menaikkan tarif impor dan hambatan non-tarif untuk sejumlah komoditas strategis. Berdasarkan temuan sejumlah studi ekonomi, rencana substitusi impor ini bukan gagasan dan kebijakan yang tepat guna memperkuat industri dan perekonomian Indonesia.