Pembangunan Desa
Satu Data dari Desa
Perlu diupayakan ketersediaan satu data di tingkat desa agar persoalan tumpang tindih data dapat diselesaikan langsung dari sumbernya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F9d63757b-571a-42a8-b21f-c37698e58906_jpg.jpg)
Warga saat menerima bantuan beras dari Bupati Bogor yang disalurkan petugas dari Kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (5/5/2020). Bantuan bupati terkait pelaksanaan kompensasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini berupa beras seberat 30 kilogram kepada setiap kepala keluarga yang terdata oleh dinas sosial.
Desa adalah ujung tombak pemerintahan sekaligus narasumber data untuk ragamnya kebijakan. Paradoksnya, pemerintah desa sebagian besar tak berpedoman pada data dalam membangun wilayahnya. Kondisi ini menuntun pada kebijakan yang tak tepat sasaran, contohnya kasus bansos.
Penyelenggaraan satu data dari desa, sejalan dengan penyediaan sistem informasi desa, sebagaimana amanat UU No 6/2014. Pemerintah desa menjadi penyelenggara statistik sektoral seperti diamanatkan Perpres No 39/2019. Merealisasikan ini, perlu kesiapan pembina statistik sektoral dan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan kesiapan SDM pengelola.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Satu Data dari Desa".
Baca Epaper Kompas