logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKesetaraan Keterwakilan dan...
Iklan

Kesetaraan Keterwakilan dan Kursi DPR

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dilaksanakan pada pemilu serentak 2019. Bertambahnya kursi DPR sebanyak 15 kursi sehingga menjadi 575 di satu pihak menyelesaikan satu masalah, tetapi muncul masalah lain.

Oleh
Ramlan Surbakti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BmkdARxCbnw8sPWGjFhHTwYwJ5M=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F456352_getattachment09b3efae-879f-4302-9f94-454ef6f5b194447737.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Anggota DPR menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai sidang paripurna DPR ke 32, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersebut dihadiri 385 dari total 560 anggota.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah dilaksanakan pada pemilu serentak 2019. Bertambahnya kursi DPR sebanyak 15 kursi sehingga menjadi 575 di satu pihak menyelesaikan satu masalah, tetapi pada pihak lain menimbulkan sejumlah masalah lain.

Provinsi yang selama ini mengalami kekurangan kursi dibandingkan dengan jumlah penduduknya (underrepresented) terselesaikan dengan penambahan kursi DPR ini. Dua belas kursi dialokasikan untuk Provinsi Riau, Lampung, dan Kalimantan Barat, masing-masing dua kursi; Kepulauan Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat masing-masing satu kursi. Kalimantan Utara sebagai provinsi baru mendapat tiga kursi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan