Hilangnya Frasa Kebudayaan Bangsa Indonesia
Dalam perspektif budaya visual, fenomena lembaga pengajaran minus pendidikan menjadikan nalar kreatif dan imajinasi dalam otak peserta didik tumpul. Orientasi hanya karyawan bergaji besar.
Raibnya frasa ”berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia” dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi mengundang tanya. Dalam draf RUU itu ditulis, ”Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, diselenggarakan perguruan tinggi.’’
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, ”Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, diselenggarakan perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.’’