Iklan
150 Tahun Belenggu atas Hak Tanah
Mengingat dampak negatif ”domein verklaring” terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup jutaan masyarakat Indonesia sejak 1870, sudah saatnya Indonesia berupaya lebih serius dalam menghapuskan warisan kolonial ini.
Tepat 150 tahun lalu, Pemerintah Belanda mengadopsi konsep domein verklaring atau ”pernyataan domein” untuk mengklaim penguasaan atas sebagian besar tanah di Nusantara. Konsep ini masih hidup di era modern Indonesia dan telah menyebabkan maraknya konflik pertanahan dan kemiskinan.
Pada 1870, Pemerintah Belanda mengadopsi Agrarische wet atau UU Agraria. UU ini memuat ketentuan yang terus diingat dalam sejarah sebagai prinsip domein verklaring: bahwa semua tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan dianggap domain negara.