logo Kompas.id
OpiniLPS dan Stabilitas Keuangan
Iklan

LPS dan Stabilitas Keuangan

Pemberian kewenangan kepada LPS untuk menyelamatkan dan menempatkan dana pada bank bermasalah disoroti banyak kalangan. Ada kekhawatiran terjadi ”moral hazard”.

Oleh
Editor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lPjLVM38ptjq23tujNMNEwNjpQA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181106_SUKU-BUNGA_A_web_1541505821.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan di kantor barunya di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Pemberian kewenangan kepada LPS untuk menyelamatkan dan menempatkan dana pada bank bermasalah disoroti banyak kalangan. Ada kekhawatiran terjadi moral hazard.

Perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini dinilai menabrak prinsip tata kelola dari segi pengawasan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan penegakan hukum (Kompas, 13/7/2020).

Editor:
kompascetak
Bagikan