logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTantangan Restrukturisasi BUMN
Iklan

Tantangan Restrukturisasi BUMN

Selama ini, belum ada kriteria baku menetapkan komisaris dan direksi BUMN di Indonesia. Karena itu, disarankan agar kriteria komisaris dan direksi itu meliputi kalangan profesional, kompeten, berintegritas, nonpartisan.

Oleh
Paul Sutaryono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H-z2ZwsFFLUUM-FN8dD9nQ4L-NE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0bbe0583-4357-4a24-8a92-b84675b1a7df_1585633561.jpg
DOKUMENTASI KEMENTERIAN BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi video di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir merestrukturisasi BUMN dengan memangkas jumlah BUMN dari 142 menjadi 107 BUMN, dan akhirnya menjadi 70-80 BUMN. Restrukturisasi juga dilakukan dengan membongkar pasang komisaris dan direksi. Jumlah kluster BUMN yang semula 27, kini menjadi 12 sehingga setiap wakil menteri menangani enam kluster.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membawahkan: (1) Kluster Industri Migas dan Energi, (2) Kluster Minerba, (3) Kluster Perkebunan dan Kehutanan, (4) Kluster Pupuk dan Pangan, (5) Kluster Farmasi dan Kesehatan, serta (6) Kluster Pertahanan, Manufaktur, dan Industri Lainnya.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan