Iklan
Orkestrasi Gerakan Antikorupsi
Kita perlu lakukan perubahan UU Tipikor. Langkah ini, selain memperluas kewenangan APH dalam memberantas korupsi, juga akan mempersempit gap antara UU Tipikor dan konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi.
Tantangan menarik dan pelik yang kita hadapi saat ini adalah bagaimana mengorkestrasi transformasi gerakan antikorupsi di Tanah Air.
Transformasi ini sedikitnya mengandung tiga komponen: 1) menghadirkan pranata sosial antikorupsi dalam lanskap sosial politik kekinian, 2) memperluas dan memadukan strategi pemberantasan korupsi, serta 3) memperluas basis gerakan sosial antikorupsi.