logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKeadilan Pajak atas...
Iklan

Keadilan Pajak atas Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Ada 10 negara, termasuk Indonesia, yang sedang mempertimbangkan pajak atas layanan digital. Itu membuktikan, kemajuan teknologi menjadi satu alasan untuk memperbarui kebijakan pungutan pajak supaya menjadi lebih adil.

Oleh
Wirawan B Ilyas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MgsOia8QwW_BWJaZz_B6kD6-mLY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fee484d19-05e2-47c3-9876-982df4632c54_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021 dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Rapat paripurna ini juga digelar secara daring dengan diikuti sejumlah anggota DPR secara virtual.

Ketegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memajaki pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dijalankan lewat Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PMSE tampaknya menarik perhatian Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Trump khawatir terjadi pemungutan pajak yang tak adil terhadap perusahaan asal AS. Wajar jika Trump terus membela kepentingan perusahaan teknologi asal negaranya, misalnya Netflix dan Google.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan