RUU Cipta Kerja
Jurus Pangkas RUU Cipta Kerja
Penyederhanaan yang dilakukan RUU Cipta Kerja dengan cara menghapus syarat-syarat esensial dan membiarkan hal-hal krusial tetap tak terselesaikan itu memperlihatkan keberpihakan ke pelaku usaha.

Perbukitan yang saat ini hampir gundul di Kawasan Malino, Gowa, Minggu (3/2/2019). Perubahan alam lingkungan di kawasan Malino yang dahulunya hutan yang berfungsi sebagai serapan air, kini telah banyak beralih fungsi sebagai lahan pertanian dan perkebunan dengan akar tanaman yang kecil, juga banyaknya rumah, serta villa yang dijadikan tempat menginap bagi wisatawan.
Untuk antisipasi ancaman krisis pangan sebagai imbas pandemi Covid-19, pemerintah berencana membuka lahan pertanian baru di Kalimantan. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum justru dipermudah melalui RUU Cipta Kerja.
Peraturan perundang-undangan dan perizinan yang ruwet dan tumpang tindih jelas menghambat investasi. Penyederhanaannya diupayakan melalui RUU Cipta Kerja. Tampaknya ”penyederhanaan” regulasi dan izin dalam berbagai substansi RUU itu dilakukan dengan menyederhanakan permasalahan. Namun hal ini berdampak terhadap ketidakadilan dan kurangnya perlindungan hukum bagi yang terdampak.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Jurus Pangkas RUU Cipta Kerja".
Baca Epaper Kompas