Mengapa Film
Lembaga Sensor Film sejatinya wajib berterima kasih kepada film, dan masyarakat perfilman, yang memungkinkan UU Perfilman dan LSF eksis di muka bumi pertiwi ini.
Mengapa ada Lembaga Sensor Film? Karena ada perintah dari Undang-Undang tentang Perfilman No 33 Tahun 2009 agar pemerintah membentuk lembaga yang bersifat tetap dan independen untuk melakukan penyensoran terhadap film dan iklan film yang akan dipertunjukkan ke khalayak umum. Mengapa ada undang-undang tentang perfilman? Karena ada film.
Mengapa ada film? Karena ada perusahaan yang memproduksinya untuk memberikan hiburan kepada masyarakat dengan harapan memperoleh keuntungan. Film sendiri dapat terwujud karena ada sineas yang paham bagaimana membuat dan merealisasikan skenario yang akan ditayangkan sebagai βgambar hidup.β Skenario bisa dibuat karena ada penulis cerita/skenario yang berimajinasi melakukan rekacipta kisah seolah kenyataan sejati.