Kreatif Mengajar dalam Keterbatasan
Dalam masa pandemi Covid-19 dimana terjadi pembatasan sosial yang pengaruhnya sangat dirasakan pula dalam proses pembelajaran, guru tetap dituntut bekerja secara profesional dan kreatif dalam mendidik peserta didik.
Dunia tengah panik menghadapi pandemi virus korona (Covid-19). Banyak negara tak siap menghadapi pandemi yang menyebar cepat. Kebijakan pembatasan sosial diberlakukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dengan berbagai pertimbangan, Presiden Jokowi memutuskan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan pembatasan sosial berpengaruh pada bidang pendidikan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik mesti dilaksanakan di dan atau dari rumah. Proses KBM ini merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).