Kesalehan Formal
Darurat Kesalehan Formal di Tengah Pandemi
Besarnya persentase keinginan untuk tetap ibadah di rumah ibadah menandakan kuatnya arus kesalehan formal (formal piety) di tengah masyarakat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F4a064eb9-4983-4859-af15-01979364d70a_jpg.jpg)
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON)9-5-2020
Saat ini puluhan pemerintah daerah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang terang melarang pembukaan rumah ibadah. Banyak masjid telah ditutup, tetapi tak sedikit masjid bahkan di wilayah PSBB masih membuka shalat berjemaah.
Fakta tersebut dikonfirmasi oleh temuan survei nasional SMRC, yang mengungkap 21 persen atau sekitar 40 juta warga dewasa Indonesia tak setuju dengan aturan PSBB untuk beribadah di rumah saja. Sejauh ini sudah tercatat 73 kasus terindikasi positif Covid-19 jemaah masjid Kebon Jeruk, kasus positif dan wafatnya satu anggota jemaah Masjid At-Taqwa Bengkulu, 10 kasus terindikasi positif jemaah masjid di Banyumas, dan kasus terindikasi positif 24 anggota jemaah Masjid Al-Muttaqien, Jakarta Utara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Darurat Kesalehan Formal di tengah Pandemi".
Baca Epaper Kompas