Iklan
Titik Nadir Bisnis Transportasi Umum di Masa Pandemi Covid-19
Pada saat banyak perusahaan transportasi umum terpuruk, perhatian pengusaha terhadap pegawai tak pernah surut. Alangkah eloknya hubungan emosional antara pengusaha transportasi daring dan mitranya juga dapat diterapkan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Angkutan barang atau logistik dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi, baik pribadi maupun umum, yang membawa penumpang. Namun, masih harus disertakan surat edaran setiap Direktorat Jenderal Perhubungan mengingat kondisi terkini geografis Indonesia dan beberapa kepentingan lainnya.