Perpajakan di Tengah Pandemi
Pengenaan pajak terhadap perusahaan e-dagang asing tak dapat diterapkan karena tak proporsional dengan tujuan penanganan pandemi. Kebijakan ini dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan pemerintah untuk meminimalkan dampak Covid-19 pada perekonomian nasional, antara lain, diformulasikan dalam bentuk insentif pajak dan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan di bidang pajak.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 23/PMK.03/ 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Wabah Virus Korona (PMK 23/2020) dan Pasal 4-10 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.