logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPerpajakan di Tengah Pandemi
Iklan

Perpajakan di Tengah Pandemi

Pengenaan pajak terhadap perusahaan e-dagang asing tak dapat diterapkan karena tak proporsional dengan tujuan penanganan pandemi. Kebijakan ini dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oPWxHXhOTB_lUW75jdn9CMYRoks=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F871eb9ca-252c-4ec5-bb97-6d55ac5af551_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021 dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Kebijakan pemerintah untuk meminimalkan dampak Covid-19 pada perekonomian nasional, antara lain, diformulasikan dalam bentuk insentif pajak dan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan di bidang pajak.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 23/PMK.03/ 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Wabah Virus Korona (PMK 23/2020) dan Pasal 4-10 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan