logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บAung San Suu Kyi dan Mahkamah ...
Iklan

Aung San Suu Kyi dan Mahkamah Internasional

ASEAN tidak bisa ikut campur dalam politik dalam negeri anggotanya. Prinsip ASEAN Way adalah tidak melibatkan diri walaupun dalam kasus HAM berat.

Oleh
Ichlasul Amal
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/72yk82nKpf9YdLoxNTZC1cIrV7M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FMYANMAR-ROHINGYAWORLD-COURT_85653327_1575992630.jpg
REUTERS/YVES HERMAN

Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sidang gugatan kasus tuduhan pembasmian warga etnis Rohingya di Myanmar yang diajukan Gambia di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Selasa (10/12/2019).

Aung San Suu Kyi, pemimpin tertinggi Myanmar dan penasihat presiden mendadak ke Amsterdam pada Desember 2019, terus ke Den Haag untuk memenuhi panggilan  Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ).

Dia menghadapi tuduhan Mahkamah bahwa Myanmar telah melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Muslim di Rachine. Tuduhan itu diprakarsai oleh Gambia sebagai jaksa penuntut umum, suatu negara kecil di Afrika Barat yang penduduknya mayoritas Muslim.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan