Perlakuan Khusus Sementara UMKM
Memberi stimulus tambahan usaha mikro, kecil, dan menengah akan menjadi katup pengaman perekonomian di tengah dampak virus korona.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian. Menurut data tahun 2017 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah unit usaha UMKM 99,9 persen dari total unit usaha atau 62,9 juta unit menurut Bank Indonesia. UMKM menyerap 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja, 89 persen di antaranya ada di sektor mikro, dan menyumbang 60,34 persen terhadap produk domestik bruto.
Selama ini UMKM telah membuktikan kemampuannya bertahan dalam situasi ekonomi yang sulit. Sebagian besar UMKM belum berhubungan langsung dengan sektor keuangan domestik, apalagi global. Situasi tersebut menyebabkan UMKM selama ini mampu bertahan terhadap krisis keuangan global, seperti pada 1998 dan 2008.