logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBenahi Total Layanan Publik
Iklan

Benahi Total Layanan Publik

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jy2pecO14DOm3ngnUyXh7f2Z5ls=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200304_ENGLISH-TAJUK-1_B_web_1583332527.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pengunjuk rasa yang merupakan perwakilan sekolah swasta membawa poster yang berisi kritikan terhadap pemerintah Jawa Tengah di depan Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/2/2020). Sejumlah sekolah swasta saat ini berjuang untuk bertahan di tengah persaingannya dengan sekolah negeri.

Bangsa ini belum jauh berlari membenahi pelayanan publik. Penundaan berlarut hingga penyalahgunaan prosedur terus terjadi, bahkan mendominasi.

Laporan tahunan 2019 Ombudsman RI yang dipaparkan pada Selasa (3/3/2020) di Jakarta menunjukkan fenomena itu. Sepanjang 2019, Ombudsman RI menerima 7.903 laporan masyarakat. Malaadministrasi penundaan berlarut sebanyak 1.837 pengaduan (33,62 persen), penyimpangan prosedur 1.583 pengaduan (28,97 persen), serta tidak memberikan layanan sebanyak 967 pengaduan (17,7 persen).

Editor:
Bagikan