Iklan
Benahi Total Layanan Publik
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik
Bangsa ini belum jauh berlari membenahi pelayanan publik. Penundaan berlarut hingga penyalahgunaan prosedur terus terjadi, bahkan mendominasi.
Laporan tahunan 2019 Ombudsman RI yang dipaparkan pada Selasa (3/3/2020) di Jakarta menunjukkan fenomena itu. Sepanjang 2019, Ombudsman RI menerima 7.903 laporan masyarakat. Malaadministrasi penundaan berlarut sebanyak 1.837 pengaduan (33,62 persen), penyimpangan prosedur 1.583 pengaduan (28,97 persen), serta tidak memberikan layanan sebanyak 967 pengaduan (17,7 persen).