logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊParpol dan Sistem Pemilu
Iklan

Parpol dan Sistem Pemilu

Dua rekomendasi penataan sistem politik yang diajukan dalam tulisan ini saling berkaitan. Kedua hal yang merupakan satu paket reformasi itu adalah reformasi parpol dan perubahan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD.

Oleh
Ramlan Surbakti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8MSZ33TRHDo5Ugw-gAjjz_QYdVg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200226_ENGLISH-BANJIR-ANALISIS-POLITIK_A_web_1582726525.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Lambang-lambang partai politik peserta pemilu ditampilkan dalam sebagian materi refleksi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dari pemberitaan akhir-akhir ini terungkap adanya rencana pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II) menata ulang sistem politik Indonesia dengan merevisi sejumlah undang-undang tentang politik.

Setidaknya dua agenda penting hendak direformasi, yaitu partai politik (parpol) dan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD. Kedua hal ini dipandang penting direformasi karena menjadi penyebab demokrasi Indonesia belum terkonsolidasi dan penyebab mengapa sistem politik Indonesia masih defisit sebagai sistem politik demokrasi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan