Iklan
Farmasi dalam Pusaran Regulasi RS
Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, mengguncang para apoteker di rumah sakit. Apoteker masuk golongan tenaga non medik, sama dengan tenaga binatu.
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, 14 Januari 2020, mengguncang para apoteker di rumah sakit. Apoteker masuk golongan tenaga non medik, sama dengan tenaga binatu.
Penggolongan itu mencederai martabat profesi apoteker. Semestinya dalam membuat regulasi, selain mengacu pada undang-undang induknya, juga agar subjek hukum dapat meningkatkan kontribusi bagi kemaslahatan.