Negara, Kuasa Digital dan Rekonstruksi KPK
Robohnya gerakan mahasiswa menentang revisi UU KPK juga bukan melulu tindakan represif aparat penegak hukum, tapi karena efektifnya kuasa digital mendekonstruksi alam pikiran mahasiswa.
Dekonstruksi dan rekonstruksi KPK sudah hampir selesai. Hasilnya, KPK 2.0 sesuai dengan UU No 19/2019. Kerangka kelembagaan dan tata kelola KPK 2.0 berbeda dengan KPK sebelumnya. Adanya dewan pengawas (dewas) jadi salah satu pembeda penting kelembagaan dan tata kelola KPK 2.0 dan KPK 1.0.
Dewas tidak hanya mengawasi kinerja dan kepatuhan komisioner KPK, tetapi juga pemberi izin (tertulis), yaitu izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan. Ini membuat KPK 2.0 lebih birokratis. Dampaknya mulai terasa. Gagalnya penggeledahan Kantor Pusat PDI Perjuangan (PDI-P) terkait operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan kawan-kawan, merupakan konsekuensi langsung dari makin birokratisnya tata kelola KPK 2.0.