Deklarasi Djuanda di Abad 21
Terkait cita-cita mencapai kemakmuran dengan pemanfaatan SDA Indonesia yang luar biasa, nampaknya penting untuk mensosialisasikan implikasi Deklarasi Djuanda dan tantangannya pada era yang baru kepada masyarakat luas.
Pada 60 tahun lalu, terjadi peristiwa penting di Indonesia yang dicatat dalam sejarah hukum internasional.
Perdana menteri kala itu, Djuanda (yang namanya diabadikan sebagai nama jalan paling penting di Bandung), memprakarsai sebuah deklarasi yang menggegerkan dunia: ”Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.