logo Kompas.id
OpiniInkonsistensi Arah Kebijakan...
Iklan

Inkonsistensi Arah Kebijakan Pendidikan

Kerisauan atas hilangnya Pendidikan Masyarakat dalam struktur organisasi Kemendikbud yang didasarkan atas Perpres No 82 Tahun 2019 mengingatkan penulis pada kerisauan serupa dari Paulo Freire.

Oleh
Hafid Abbas
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JmcYd2PHkda8s_mrMnv5xvvVkGA=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20140702ITAc_1538474702.jpg
Kompas

Pendidikan formal yang diterapkan sama bagi komunitas adat rimba atau suku anak dalam cenderung mengabaikan aturan adat dan ekonomi setempat. Akibatnya, banyak anak putus sekolah. Pendidikan non kelas perlu digagas bagi anak-anak yang tinggal dalam hutan seperti mereka. Remaja rimba, Beteguh mengajari teman-temannya membaca dan berhitung di tengah Taman Nasional Bukit Duabelas, Kabupaten Sarolangun, Jambi (2 Oktober 2018)

Akhir-akhir ini, masyarakat kampus, pakar dan praktisi pendidikan masyarakat dan pendidikan non-formal, ramai memperbincangkan berbagai kebijakan yang terkait dengan arah pendidikan masyarakat, yang dinilai bertentangan satu sama lain.

Inkonsistensi itu terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada akhir Desember lalu.  Pada Pasal 6 Ayat c, Perpres No 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud yang mulai diundangkan 24 Oktober 2019 ini memuat tentang Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan