Inkonsistensi Arah Kebijakan Pendidikan
Kerisauan atas hilangnya Pendidikan Masyarakat dalam struktur organisasi Kemendikbud yang didasarkan atas Perpres No 82 Tahun 2019 mengingatkan penulis pada kerisauan serupa dari Paulo Freire.
Akhir-akhir ini, masyarakat kampus, pakar dan praktisi pendidikan masyarakat dan pendidikan non-formal, ramai memperbincangkan berbagai kebijakan yang terkait dengan arah pendidikan masyarakat, yang dinilai bertentangan satu sama lain.
Inkonsistensi itu terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada akhir Desember lalu. Pada Pasal 6 Ayat c, Perpres No 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud yang mulai diundangkan 24 Oktober 2019 ini memuat tentang Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.