logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊJaksa Agung dan Penuntasan...
Iklan

Jaksa Agung dan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang merupakan bentuk pengingkaran negara atas keadilan harus diakhiri. Hal ini demi tegaknya hak dan martabat kemanusiaan di negara yang beradab.

Oleh
Mimin Dwi Hartono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_eOzWNLO8F9-7wckKfGnpAsIJlI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fadbd9d09-70ff-4c27-bc62-e5eb493729ad_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Presiden Joko Widodo telah mengangkat ST Burhanuddin sebagai jaksa agung pada Kabinet Indonesia Maju. Ada harapan supaya kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat segera dituntaskan. Namun, dalam sebuah kesempatan, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa berkas-berkas penyelidikan pelanggaran HAM yang berat ada kendala formil dan meteriil (Kompas, 8/11/2019).

Tugas dan fungsi jaksa agung sangat strategis dan vital dalam proses dan hasil penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Pasalnya, jaksa agung berwenang menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM dengan langkah penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Editor:
prasetyoeko
Bagikan