logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKerentanan Akibat Larangan...
Iklan

Kerentanan Akibat Larangan Bakar Lahan

Oleh
Iwan Meulia Pirous
Β· 1 menit baca

Bagi petani ladang, tahun ini seharusnya padi sudah tumbuh untuk dipanen pada bulan Maret. Tetapi dengan adanya larangan pembakaran lahan, petani ladang di tidak lagi dapat melakukannya.

Berdasarkan Inpres No 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, setiap kegiatan pengolahan ladang dan hutan tidak diperbolehkan untuk menggunakan api dengan alasan apa pun.

https://cdn-assetd.kompas.id/QOgPXGIyk-kGPAXJhQ1LbRXNxGM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F461724_getattachment9c402c60-f802-4660-aa76-5d2d02eeb01f453127.jpg
Kompas/Irma Tambunan

Petani di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, memeriksa kondisi tanaman padinya menjelang akan dipanen, Rabu (2/8). Pertanian organik dihidupkan kembali di wilayah itu sebagai solusi untuk petani bertanam tanpa bakar lahan. Kandungan hara yang biasanya diasup melalui pembakaran lahan, digantikan dengan pupuk organik.

Editor:
Bagikan