Pilpres dan Masa Depan Mesir
Di tengah seruan boikot kubu oposisi, rezim Presiden Abdul Fattah el-Sisi menyelenggarakan pemilihan presiden (pilpres), 26-28Maret. Seruan boikot adalah respons terhadap pilpres yang dipandang tidak demokratis-bebas-jujur. Ini lantaran calon-calon kompetitor yang bepotensi mengalahkan petahana ditahan, diancam, atau dipaksa batal pencalonannya.
Kolonel Ahmad Konsowa, yang mengumumkan niat ikut pilpres, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan militer karena tidak menaati perintah militer dengan mengungkapkan pandangan politiknya. Sami Anan, mantan kepala staf angkatan bersenjata Mesir, juga ditahan setelah mengumumkan niat ikut pilpres. Sementara Ahmad Shafik, mantan panglima angkatan udara dan menteri Mesir, mundur dari kontestasi.
Khalid Ali, pengacara hak asasi manusia, ditekan agar mengurungkan niat ikut pilpres. Ia juga menghadapi hukuman tiga bulan penjara setelah dituduh mengganggu kesusilaan publik.