logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRegistrasi Kartu Prabayar...
Iklan

Registrasi Kartu Prabayar Rawan Kriminalisasi

Oleh
Moch S Hendrowijono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UnfLUcgNOWknL_KuVKmeRyQrvJ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F10_Registrasi_Kartu_Prabayar.jpg
KOMPAS

Seorang petugas membantu warga melakukan registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Hingga Sabtu 17 Februari 2018 sudah 226 juta lebih nomor kartu prabayar seluler diregistrasi. Ini berarti sudah lebih dari separuh jumlah nomor prabayar yang dilaporkan operator, yakni Telkomsel sebanyak 190 juta kartu, Indosat Ooredoo (97 juta), XL Axiata (53,5 juta), Smartfren (18 juta), dan Tri (Hutchison) sebanyak (58 juta), atau sejumlah di atas 415 juta kartu.

Namun, ada kekhawatiran terkait data yang didaftarkan oleh pengguna. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengingatkan, penggunaan data NIK (nomor induk kependudukan-nomor KTP) dan kartu keluarga (KK) orang lain merupakan pelanggaran hukum. Ramli meminta masyarakat tidak melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang diunggah di internet.

Editor:
Bagikan