Iklan
Mengurangi Polemik Kebijakan Publik
Kebijakan yang mengubah kebermanfaatan bagi publik sering timbulkan polemik. Syarat usia pencairan dana JHT, contohnya, menyentuh sensitivitas substansi dan menimbulkan resistensi.
Publik, terutama kalangan pekerja, dihebohkan oleh keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada awal Februari lalu.
Aturan baru tersebut mengubah aturan terdahulu, yakni Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim dana JHT-nya satu bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan atau usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).