logo Kompas.id
β€Ί
Surveiβ€ΊMengurangi Polemik Kebijakan...
Iklan

Mengurangi Polemik Kebijakan Publik

Kebijakan yang mengubah kebermanfaatan bagi publik sering timbulkan polemik. Syarat usia pencairan dana JHT, contohnya, menyentuh sensitivitas substansi dan menimbulkan resistensi.

Oleh
Gianie
Β· 1 menit baca
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT.

Publik, terutama kalangan pekerja, dihebohkan oleh keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada awal Februari lalu.

Aturan baru tersebut mengubah aturan terdahulu, yakni Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim dana JHT-nya satu bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan atau usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan