logo Kompas.id
β€Ί
Olahragaβ€ΊTragedi Kanjuruhan, MA...
Iklan

Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Panitia Pelaksana Arema FC

Mahkamah Agung memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris yang dinilai lalai atau alpa sehingga menyebabkan tewasnya 135 suporter bola dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Spanduk bernada tuntutan untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan masih terpampang di sejumlah titik di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sebagaimana diabadikan Kamis (20/10/2022).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Spanduk bernada tuntutan untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan masih terpampang di sejumlah titik di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sebagaimana diabadikan Kamis (20/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satu tahun menjelang peringatan Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris. MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman dari 1,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Putusan kasasi itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, Senin (25/9/2023). Dwiarso didampingi anggota majelis hakim lainnya, yaitu Jupriyadi dan Prim Haryadi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan