logo Kompas.id
β€Ί
Olahragaβ€ΊDua Polisi Terdakwa Kanjuruhan...
Iklan

Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Mantan Danki Brimob Polda Jatim Dipenjara 1,5 Tahun

Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis. Dua polisi divonis bebas, satu lainnya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan berdiskusi dengan penasehat hukun seusai pembacaan vonisnya pada sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Ia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan berdiskusi dengan penasehat hukun seusai pembacaan vonisnya pada sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Ia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

SURABAYA,KOMPAS - Tiga terdakwa polisi dalam kasus tragedi suporter sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa dinyatakan bebas, sementara satu terdakwa lainnya dihukum setahun enam bulan.

Dua terdakwa yang dihukum bebas adalah mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidiq Ahmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto. Adapun terdakwa mantan Danki Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarmawan dijatuhi hukuman pidana selama setahun enam bulan penjara.

Editor:
YULVIANUS HARJONO
Bagikan