Digugat, Keabsahan Ketua Komite Pemilihan PSSI
Penunjukkan Amir Burhannudin sebagai Ketua Komite Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI diduga menabrak Statuta PSSI. Sejumlah keputusan Komite Pemilihan pun dinilai sarat kejanggalan.
JAKARTA, KOMPAS β Ketua Komite Pemilihan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KP PSSI) Amir Burhannudin digugat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Statuta PSSI. Ia dinilai melanggar ketentuan federasi karena masih aktif sebagai Wakil Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur.
Gugatan itu dilayangkan Yesayas Oktavianus, salah satu calon anggota Komite Eksekutif dan Wakil Ketua Umum PSSI, kepada Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Menurut Yesayas, Amir melanggar Statuta PSSI Pasal 64 yang menyebutkan bahwa anggota KP serta keluarga terdekatnya tidak boleh melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi di PSSI, salah satu anggota PSSI, liga, atau klub.