logo Kompas.id
β€Ί
Olahragaβ€ΊAwasi Penyidikan Tragedi...
Iklan

Awasi Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Perlu pengawasan pengusutan Tragedi Kanjuruhan oleh Polda Jatim agar tidak berhenti sebagai kasus kejahatan biasa, tetapi pelanggaran HAM demi keadilan bagi 737 jiwa korban yang 133 jiwa di antaranya meninggal.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Garis polisi masih terpasang di pintu 13 saat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengunjungi Stadion Kanjuruhan di Kepanjeng, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Kompolnas mendatangi Stadion Kanjuruhan untuk melakukan observasi lapangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Garis polisi masih terpasang di pintu 13 saat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengunjungi Stadion Kanjuruhan di Kepanjeng, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Kompolnas mendatangi Stadion Kanjuruhan untuk melakukan observasi lapangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

SURABAYA, KOMPAS β€” Koalisi Masyarakat Sipil berkomitmen mengawasi pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Perlu didorong pengusutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan dari penembakan gas air mata yang mengakibatkan kematian 133 jiwa dan 604 jiwa terluka.

Demikian diutarakan oleh Kepala Divisi Jaringan dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalilin, Selasa (18/10/2022). LBH Surabaya tergabung dalam Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil bersama dengan LBH Pos Malang, Lokataru, IM57+ Institute, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan