Kemenpora Ambil Alih Tugas BSANK dan BOPI
Presiden memutuskan membubarkan BSANK dan BOPI. Kemenpora akan ambil alih tugas mereka dengan tidak melampaui aturan. Keputusan pembubaran dua lembaga itu dinilai tepat karena tidak bekerja optimal.
JAKARTA, KOMPAS –Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non Struktural tanggal 26 November 2020 termasuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia. Menanggapi keputusan itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga akan mengambil tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut.
Pembubaran 10 lembaga itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.