logo Kompas.id
›
Olahraga›Kemenpora Ambil Alih Tugas...
Iklan

Kemenpora Ambil Alih Tugas BSANK dan BOPI

Presiden memutuskan membubarkan BSANK dan BOPI. Kemenpora akan ambil alih tugas mereka dengan tidak melampaui aturan. Keputusan pembubaran dua lembaga itu dinilai tepat karena tidak bekerja optimal.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/APOToLgyhg55OFAkYNf5SKDpDj8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20cc0a82-5bec-436d-8aa9-0785d11a93d2_jpg.jpg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Menpora Zainudin Amali memberi sambutan virtual pada pengukuhan PB FORKI 2019-2023, pada Rabu (18/11/2020), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Pada Senin (30/11/2020), Amali mengatakan Kemenpora akan mengambi alih tugas dan fungsi dua lembaga, BSANK dan BOPI  yang dibubarkan oleh pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS –Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non Struktural tanggal 26 November 2020 termasuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia. Menanggapi keputusan itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga akan mengambil tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut.

Pembubaran 10 lembaga itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Editor:
Johan Waskita
Bagikan