Iklan
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Swasta
Dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu ditegaskan pembagian peran pemerintah dan swasta dalam pembinaan olahraga. Selama ini, kedua pihak cenderung berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada sinergi.
JAKARTA, KOMPAS โ Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terus dilakukan. Salah satu usulan utama ialah perlu ada penguatan peran antara pemerintah dan swasta dalam pembinaan olahraga nasional ke depan.
Selama ini, pemerintah dan swasta acap kali berjalan sendiri-sendiri. Dalam kondisi tidak mudah, sejumlah swasta konsisten dengan upayanya turut berkontribusi memperbaiki pembinaan olahraga nasional.