Revisi UU SKN
Pengakuan Profesi Atlet Faktor Pemicu Prestasi
Profesi atlet belum diakui secara hukum sehingga lemah secara hukum dalam urusan jaminan kesehatan hingga sengketa pembayaran gaji.

Mantan Kapten Timnas Sepak Bola Indonesia Ponaryo Astaman
JAKARTA, KOMPAS — Profesi atlet belum diakui secara hukum sehingga lemah secara hukum dalam urusan jaminan kesehatan hingga sengketa pembayaran gaji. Secara tidak langsung, hal itu turut memengaruhi prestasi atlet nasional.
”Kalau profesi atlet tidak jelas, bagaimana mau bicara soal kesejahteraan atlet. Bagaimana atlet bisa fokus untuk mengejar prestasi,” ujar Ponaryo Astaman, Manajer Umum Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI), dalam webinar ”Prestasi dan Kesejahteraan Atlet dalam Desain Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)” yang digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/7/2020).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 14 dengan judul "Pengakuan Profesi Atlet Faktor Pemicu Prestasi".
Baca Epaper Kompas