Iklan
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pengawasan Penjualan Daring Diperketat
Pengawasan pada sistem penjualan daring dan konvensional rokok ilegal harus ditingkatkan.
SIDOARJO, KOMPAS β Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, perlu upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal secara lebih gencar dan berkelanjutan. Pengawasan pada sistem penjualan daring dan konvensional juga harus ditingkatkan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim 1 memusnahkan 10,4 juta batang rokok ilegal dan 2.895 minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal, Kamis (14/11/2024). Barang senilai Rp 13 miliar itu merupakan hasil penindakan selama Januari-Juli 2024. Potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai mencapai Rp 7,8 miliar.