logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTekan Peredaran Rokok Ilegal, ...
Iklan

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pengawasan Penjualan Daring Diperketat

Pengawasan pada sistem penjualan daring dan konvensional rokok ilegal harus ditingkatkan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 0 menit baca
Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur Untung Basuki menunjukkan batang rokok ilegal kepada awak media, Kamis (14/11/2024), dalam gelar perkara. Sebanyak 10,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada Januari-Juli 2024 dan 2.895 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan.
RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur Untung Basuki menunjukkan batang rokok ilegal kepada awak media, Kamis (14/11/2024), dalam gelar perkara. Sebanyak 10,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada Januari-Juli 2024 dan 2.895 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, perlu upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal secara lebih gencar dan berkelanjutan. Pengawasan pada sistem penjualan daring dan konvensional juga harus ditingkatkan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim 1 memusnahkan 10,4 juta batang rokok ilegal dan 2.895 minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal, Kamis (14/11/2024). Barang senilai Rp 13 miliar itu merupakan hasil penindakan selama Januari-Juli 2024. Potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai mencapai Rp 7,8 miliar.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan