Kreditor dan Buruh Sritex Tuntut Kurator Usulkan ”Going Concern”
Para kreditor dan buruh berharap kelangsungan usaha Sritex terjaga. Kurator diberi waktu 3 hari ajukan ”going concern”.
SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah kreditor dan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menuntut para kurator segera mengajukan usul going concern atau asas keberlanjutan usaha. Upaya itu dinilai penting supaya operasionalisasi Sritex bisa tetap berjalan dan kerugian yang timbul atas status pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut tak semakin besar.
Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024. Keputusan itu diambil setelah PT Indo Bharat Rayon yang merupakan salah satu kreditor dari empat perusahaan grup Sritex, yakni Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, membatalkan perjanjian perdamaiannya dengan Sritex yang dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.