logo Kompas.id
NusantaraKreditor dan Buruh Sritex...
Iklan

Kreditor dan Buruh Sritex Tuntut Kurator Usulkan ”Going Concern”

Para kreditor dan buruh berharap kelangsungan usaha Sritex terjaga. Kurator diberi waktu 3 hari ajukan ”going concern”.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 1 menit baca
Suasana rapat kreditor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024). Dalam rapat tersebut, hadir PT Indo Bharat Rayon yang membatalkan perjanjian perdamaiannya dengan Sritex karena Sritex gagal membayar utang hingga akhirnya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dinyatakan pailit. Selain itu, ada sekitar 163 orang yang mewakili ratusan kreditor Sritex yang juga hadir di rapat tersebut.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana rapat kreditor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024). Dalam rapat tersebut, hadir PT Indo Bharat Rayon yang membatalkan perjanjian perdamaiannya dengan Sritex karena Sritex gagal membayar utang hingga akhirnya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dinyatakan pailit. Selain itu, ada sekitar 163 orang yang mewakili ratusan kreditor Sritex yang juga hadir di rapat tersebut.

SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah kreditor dan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menuntut para kurator segera mengajukan usul going concern atau asas keberlanjutan usaha. Upaya itu dinilai penting supaya operasionalisasi Sritex bisa tetap berjalan dan kerugian yang timbul atas status pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut tak semakin besar.

Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024. Keputusan itu diambil setelah PT Indo Bharat Rayon yang merupakan salah satu kreditor dari empat perusahaan grup Sritex, yakni Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, membatalkan perjanjian perdamaiannya dengan Sritex yang dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan