KRIMINALISASI GURU
Polda Sultra Belum Putuskan Dugaan Pemerasan oleh Polisi di Kasus Supriyani
Polda Sultra belum memutus dugaan pelanggaran kode etik personel yang diduga terlibat pemerasan di kasus Supriyani.
![Catatan tangan Supriyani akan kasus yang dialaminya, seperti terlihat pada Senin (28/10/2024). Guru honorer ini dituduh memukul anak polisi hingga ditahan dan menjalani persidangan.](https://assetd.kompas.id/qzwgBjdUpx4IymLMb3ralUwGjEc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F03%2F24036ed1-f469-4f94-a794-fcfd1df70f9f_jpeg.jpg)
Catatan tangan Supriyani akan kasus yang dialaminya, seperti terlihat pada Senin (28/10/2024). Guru honorer ini dituduh memukul anak polisi hingga ditahan dan menjalani persidangan.
KENDARI, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara belum memutuskan hasil pemeriksaan kode etik terhadap dua oknum polisi yang diduga meminta uang dalam kasus Supriyani. Permintaan keterangan terhadap personel tersebut masih akan berlangsung pekan ini, meski telah dilakukan sejak pekan lalu. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memecat anggotanya jika terbukti meminta uang di kasus Supriyani.
”Masih akan dilakukan kembali pemeriksaan Kepala Desa, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim ya pekan ini,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra Komisaris Besar M Sholeh melalui pesan singkat, di Kendari, Selasa (12/11/2024).