logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDivonis Bersalah Lakukan...
Iklan

Divonis Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Calon Wakil Wali Kota Metro Didenda Rp 6 Juta

Calon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Foto pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru Zaman
DOKUEMNTASI KPU KOTA METRO

Foto pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru Zaman

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta kepadacalon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Qomaru dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan untuk kepentingan kampanye.

Humas PN Kota Metro Dicky Syarifudin mengatakan, putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, Selasa (5/11/2024). Adapun Dicky dan Dwi Aviandari bertindak sebagai hakim anggota.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan