Iklan
Divonis Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Calon Wakil Wali Kota Metro Didenda Rp 6 Juta
Calon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta kepadacalon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Qomaru dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
Humas PN Kota Metro Dicky Syarifudin mengatakan, putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, Selasa (5/11/2024). Adapun Dicky dan Dwi Aviandari bertindak sebagai hakim anggota.