logo Kompas.id
NusantaraPromosikan Judi Daring lewat...
Iklan

Promosikan Judi Daring lewat Akun Tiktok, Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan promosi laman judol melalui akun Tiktok Sadbor86 di Sukabumi.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 1 menit baca
Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan dua tersangka dugaan promosi laman judi daring melalui akun Tiktok Sadbor86 pada Senin (4/11/2024). Dua tersangka itu adalah Gunawan dan AS.
POLRES SUKABUMI

Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan dua tersangka dugaan promosi laman judi daring melalui akun Tiktok Sadbor86 pada Senin (4/11/2024). Dua tersangka itu adalah Gunawan dan AS.

BANDUNG, KOMPAS — Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan promosi judi daring melalui akun Tiktok Sadbor86 di Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (4/11/2024). Salah satu tersangkanya adalah Gunawan, yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial lewat kata-kata khas ”beras habis” dan joget ayam patuk.

Kepolisian Resor Sukabumi menangkap Gunawan dan AS pada Kamis (31/10/2024). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan