Kasus Korupsi
Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Bawaslu Seruyan Ditahan, Pengawasan Pilkada Terganggu
Tiga pegawai Bawaslu Seruyan jadi tersangka dan ditahan kejaksaan. Aktivitas pengawasan pilkada terganggu.

Tiga tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Seruyan menggunakan rompi tahanan kejaksaan sebelum ditahan di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (30/10/2024).
PALANGKA RAYA, KOMPAS โ Kasus dugaan penyelewengan dana di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berujung penjara. Tiga tersangka diperiksa dan ditahan Kejaksaan Tinggi Kalteng. Aktivitas pengawasan di wilayah itu pun terganggu.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan dengan memeriksa tiga orang yang diduga berkaitan. Ketiganya adalah HI (45), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan; lalu IWI (43), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan yang berinisial KH (33).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Tiga Orang Ditahan, Pengawasan Terganggu".
Baca Epaper Kompas