Polisi-Pemda Segel Puluhan Toko Miras di DIY, Penjualan Daring Juga Dibidik
Penjualan minuman keras yang tak sesuai ketentuan diberantas di DI Yogyakarta, termasuk yang dijual secara daring.
SLEMAN, KOMPAS β Imbas dari kasus penusukan dua santri oleh sekelompok orang yang diduga mengonsumsi minuman keras di Yogyakarta, beberapa waktu lalu, kini jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah di Provinsi DI Yogyakarta menggencarkan penertiban penjualan miras. Penertiban itu dilakukan terhadap miras ilegal atau legal tetapi menyalahi perizinan. Puluhan toko disegel dan ribuan botol miras disita.
Penertiban miras itu diungkapkan oleh Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan seusai rapat koordinasi penanggulangan miras di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (1/11/2024). Selain dihadiri jajaran kepolisian resor di DIY, rapat itu juga diikuti pejabat pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di lima wilayah DIY.