logo Kompas.id
NusantaraRugikan Negara Rp 3 Miliar,...
Iklan

Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Mantan Pejabat Pemkab Dharmasraya Pakai Uang Korupsi untuk Judi ”Online”

Tersangka Ade Chandra memakai uang hasil korupsi untuk membayar utang dan judi ”online”. Kerugian negara Rp 3 miliar.

Oleh
YOLA SASTRA
· 1 menit baca
Plt Kabag Umum Setda Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra (dua dari kanan), menjadi tersangka dan ditahan atas kasus korupsi Rp 3 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/10/2024).
DOKUMENTASI KEJATI SUMBAR

Plt Kabag Umum Setda Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra (dua dari kanan), menjadi tersangka dan ditahan atas kasus korupsi Rp 3 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/10/2024).

PADANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Ade Chandra (45), mantan pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 3 miliar. Tersangka menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar utang dan judi online.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar M Rasyid mengatakan, kejaksaan memanggil dan memeriksa Ade sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024). Karena sudah cukup bukti, penyidik langsung menahan tersangka.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan