Iklan
Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Mantan Pejabat Pemkab Dharmasraya Pakai Uang Korupsi untuk Judi ”Online”
Tersangka Ade Chandra memakai uang hasil korupsi untuk membayar utang dan judi ”online”. Kerugian negara Rp 3 miliar.
PADANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Ade Chandra (45), mantan pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 3 miliar. Tersangka menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar utang dan judi online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar M Rasyid mengatakan, kejaksaan memanggil dan memeriksa Ade sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024). Karena sudah cukup bukti, penyidik langsung menahan tersangka.