Iklan
Eksepsi Kuasa Hukum Supriyani Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Sidang kasus Supriyani berlanjut ke pemeriksaan saksi. Anak yang disebut menjadi korban pemukulan turut dihadirkan.
KENDARI, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani (36), guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Dengan putusan itu, sidang perkara yang menjerat Supriyani akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Sidang lanjutan kasus Supriyani berlangsung pada Selasa (29/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Tepat pukul 09.30 Wita, sidang dimulai oleh majelis hakim yang diketuai Stevie Rosano.