logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊEksepsi Kuasa Hukum Supriyani ...
Iklan

Eksepsi Kuasa Hukum Supriyani Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sidang kasus Supriyani berlanjut ke pemeriksaan saksi. Anak yang disebut menjadi korban pemukulan turut dihadirkan.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 0 menit baca
Sidang kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, kembali dilanjutkan pada Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Sidang kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, kembali dilanjutkan pada Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

KENDARI, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani (36), guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Dengan putusan itu, sidang perkara yang menjerat Supriyani akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan kasus Supriyani berlangsung pada Selasa (29/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Tepat pukul 09.30 Wita, sidang dimulai oleh majelis hakim yang diketuai Stevie Rosano.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan