logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPutusan Bebas Sorbatua,...
Iklan

Putusan Bebas Sorbatua, Momentum Akhiri Kriminalisasi Masyarakat Adat

Setelah dipenjara 7 bulan, Sorbatua Siallagan dibebaskan. Kasus ini jadi momentum akhiri kriminalisasi masyarakat adat.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Sorbatua Siallagan (65) bercerita kepada <i>Kompas</i> melalui panggilan video dari rumahnya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA (TANGKAPAN LAYAR)

Sorbatua Siallagan (65) bercerita kepada Kompas melalui panggilan video dari rumahnya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024).

Sorbatua Siallagan (65), tetua masyarakat adat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, harus mendekam di penjara selama 7 bulan karena memperjuangkan hak ulayatnya. Dia dituduh menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Namun, tuduhan itu akhirnya dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Tinggi Medan. Putusan ini diharapkan jadi momentum mengakhiri kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

”Saya masih seperti bermimpi akhirnya bisa bebas. Putusan Pengadilan Tinggi Medan ini sangat berarti tidak hanya bagi saya, tetapi untuk perjuangan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” kata Sorbatua kepada Kompas melalui panggilan video dari rumahnya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Selasa (22/10/2024).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan