logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKomisi Kejaksaan Minta Guru...
Iklan

Komisi Kejaksaan Minta Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas

Tuntutan bebas pernah dilakukan jaksa dalam kasus I Nyoman Sukena yang memelihara landak jawa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Guru honorer ini dilaporkan memukul murid oleh orangtua siswa hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut.
DOKUMENTASI PRIBADI

Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Guru honorer ini dilaporkan memukul murid oleh orangtua siswa hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Kejaksaan meminta agar Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga memukul murid. Kejaksaan Agung memastikan, saat ini penahanan guru tersebut sudah ditangguhkan.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi ketika dihubungi pada Selasa (22/10/2024) menyampaikan, Komisi Kejaksaan terus mengikuti perkembangan kasus penahanan Supriyani (37). Menurut Pujiyono, kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan