logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerbukti Bunuh Pemuda Nias,...
Iklan

Terbukti Bunuh Pemuda Nias, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Serda Adan terbukti bersalah membunuh Iwan secara berencana, menipu, dan menyembunyikan kematian korban.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim (kiri) membacakan putusan terhadap Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim (kiri) membacakan putusan terhadap Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024).

PADANG, KOMPAS β€” Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (25). Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), menipu, dan menyembunyikan kematian korban.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan