Iklan
Terbukti Bunuh Pemuda Nias, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL
Serda Adan terbukti bersalah membunuh Iwan secara berencana, menipu, dan menyembunyikan kematian korban.
PADANG, KOMPAS β Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (25). Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), menipu, dan menyembunyikan kematian korban.