Tambang Batubara Ilegal Rugikan Negara Setengah Triliun Rupiah
Saat pelaku berfoya-foya dari hasil tambang ilegal, efek tambang itu merusak lingkungan dan merugikan rakyat.
PALEMBANG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah. Pelakunya pun telah ditangkap bersama sejumlah barang bukti aset yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Bagus Suropratomo dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (21/10/2024), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari operasi pemberantasan tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim pada 5 Agustus 2024.