logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSerda Adan Dihukum Tanpa Bayar...
Iklan

Serda Adan Dihukum Tanpa Bayar Restitusi, Keluarga Korban Kecewa

Penasihat hukum keluarga almarhum Iwan sangat kecewa Serda Adan tidak dihukum mati dan tidak dikenakan ganti rugi.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Hakim ketua Letnan Kolonel CHK Abdul Halim (dua dari kanan) membacakan putusan terhadap Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Hakim ketua Letnan Kolonel CHK Abdul Halim (dua dari kanan) membacakan putusan terhadap Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024).

PADANG, KOMPAS β€” Penasihat hukum keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua, Sarozinema Laia, merasa kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (25). Adan, yang membunuh Iwan dan menipu keluarga korban ratusan juta, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL tanpa harus membayar ganti rugi atau restitusi.

”Saya selaku penasihat hukum keluarga korban menyesalkan sekali dan kurang menerima putusan ini. Vonisnya sangat ringan, harusnya hukuman mati. Kan jelas tadi unsur-unsurnya, memenuhi, karena ini pidana murni,” kata Sarozinema, seusai menghadiri sidang pembacaan putusan Adan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan